Halaman ini berisi daftar lembaga yang ada di Desa Pesantunan beserta dokumen terkait profil, tugas, dan fungsi masing-masing lembaga demi terciptanya transparansi informasi publik.
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) adalah warga desa yang dipilih dan ditetapkan oleh kepala desa untuk menggerakkan partisipasi, swadaya, dan gotong royong dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan desa. KPMD berperan sebagai fasilitator, motivator, dan jembatan komunikasi antara pemerintah desa dengan masyarakat. KPMD memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di tingkat desa.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau LPM Desa adalah lembaga mitra strategis diluar Pemerintahan Desa yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Desa.Selain meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan bagi masyarakat, LPM juga ikut serta didalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa. Sedangkan tugas LPM sendiri sebagai lembaga desa antara lain; 1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa; 2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan; 3. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Sedangkan fungsi LPM yaitu; 1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; 2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat,; 3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa; 4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif; 5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat 6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan; 7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Sebagai mitra pemerintah desa dalam pembangunan di desa, LPM Desa adalah lembaga yang terbentuk atas prakarsa masyarakat yang tujuannya membantu Pemerintah Desa dalam meningkatkan aspirasi dan pelayanan guna penyelenggaraan dan pembangunan Desa yang lebih baik. Maka diharapkan ada sinergi yang baik antara pemerintah desa dan LPM desa, sehingga rencana pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar dalam upaya memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Pesantunan, Kec. Wanasari, Kab. Brebes. Desa Pesantunan, Kec. Wanasari, Kab. Brebes. PKK Desa adalah singkatan dari “Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Desa”. PKK Desa adalah sebuah program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan di tingkat desa di Indonesia. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat di desa melalui berbagai kegiatan seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, lingkungan, dan kebudayaan. PKK Desa melibatkan peran aktif ibu-ibu dalam melaksanakan program-program tersebut. Program PKK Desa dijalankan oleh Pemerintah Indonesia melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di setiap kabupaten/kota. PKK fokus pada 10 Program Pokok, mulai dari penghayatan Pancasila, sandang, pangan, kesehatan, hingga pendidikan. Organisasi ini menjadi mitra kerja pemerintah dalam menciptakan kemandirian keluarga, didanai APBN/APBD.
Dalam struktur organisasi Pemerintahan Desa lembaga ini menjalankan fungsi koordinasi dengan Perbekel, anggotanya terdiri dari tokoh – tokoh masyarakat di Desa Pesantunan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang peranan sangat penting dalam proses penyusunan dan penetapan Peraturan Desa. TUGAS BPD : 1. Menggali aspirasi masyarakat 2. Menampung aspirasi masyarakat 3. Mengelola aspirasi masyarakat 4. Menyalurkan aspirasi masyarakat 5. Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 6. Menyelenggarakan musyawarah Desa 7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa 8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu 9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa 10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa 11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa 12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.