Logo Brebes
Desa Pesantunan Kabupaten Brebes
Home Profil Desa Infografis Berita Peta Desa Pemerintah Regulasi Lembaga Desa PPID Layanan

MUSDESSUS PENETAPAN PENERIMA BLT DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 DESA PESANTUNAN, KEC. WANASARI, KAB. BREBES.

Warta Desa | 02 March 2026
Ditulis oleh Administrator
Dilihat 40 Kali
MUSDESSUS PENETAPAN PENERIMA BLT DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 DESA PESANTUNAN, KEC. WANASARI, KAB. BREBES.

Pesantunan, Kec. Wanasari, Kabupaten Brebes — (13/02/2026) Pemerintah Desa Pesantunan melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus). Musdessus ini dalam rangka penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa TA. 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang prioritas penggunaan Dana Desa. 

Berdasarkan hasil Musyawarah Desa, ditetapkan sebanyak 5 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan berpedoman pada kriteria dan persyaratan penerima BLT Desa sebagaimana diatur dalam Permendesa Nomor 16 Tahun 2025.

Calon penerima BLT Desa merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdata dalam desil 1 sampai dengan desil 5, sesuai dengan data kesejahteraan sosial yang digunakan pemerintah. Selain itu, penerima BLT Desa harus memenuhi persyaratan antara lain:

a. Keluarga Miskin Ekstrem: Warga yang memiliki pendapatan sangat rendah dan kesulitan memenuhi kebutuhan makan sehari-hari, bertempat tinggal di Desa Pesantunan

b. Anggota Keluarga Sakit Menahun: Keluarga yang memiliki anggota yang mengidap penyakit kronis atau sakit menahun sehingga tidak bisa bekerja.

c. Rumah Tangga dengan Lansia Tunggal: Warga lanjut usia yang tinggal sendirian dan tidak memiliki keluarga yang menanggung biaya hidupnya.

d. Keluarga dengan Anggota Disabilitas: Mengutamakan keluarga yang memiliki anggota berkebutuhan khusus (difabel) yang membutuhkan biaya perawatan ekstra.

e. Tidak Menerima Bantuan Lain: Prioritas diberikan kepada warga yang belum pernah mendapatkan bantuan PKH, BPNT, atau bantuan sosial pemerintah lainnya agar terjadi pemerataan.

Adapun besaran BLT Desa Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan yaitu Rp200.000,- per bulan per KPM yang akan diberikan selama 12 bulan. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat serta mendukung upaya perlindungan sosial bagi masyarakat desa yang membutuhkan.

Musdessus ini bertempat di Aula Balai Desa Pesantunan dan dihadiri Pemerintah Desa, Camat Wanasari, Pendamping Desa, BPD, LPMD, KPMD, Pengurus RT/RW, PKK, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat dari berbagai unsur lembaga di Desa. Seluruh proses penetapan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan: